Locita http://locita.co Menolak Indonesia Yang Receh Tue, 28 Dec 2021 03:14:54 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.4.10 http://locita.co/wp-content/uploads/2017/11/cropped-locita-520-32x32.png Locita http://locita.co 32 32 Ada Apa di Seragam Gakkum Siti Nurbaya? http://locita.co/berita/analisa/ada-apa-di-seragam-gakkum-siti-nurbaya Tue, 28 Dec 2021 03:14:52 +0000 http://locita.co/?p=18146 Coba perhatikan! Mengapa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya lebih sering mengenakan seragam penegakan hukum (gakkum) ketika kunjungan kerja? Yang warnanya biru gelap atau biru oxford agak-agak prusia bertuliskan FIGHT AGAINST X-CRIME dengan huruf kapital di dada kiri dan bendera merah putih di lengan kanan atas? Baju lapangan itu tidak hanya dipakai pada acara-acara penegakan hukum seperti perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi, illegal logging, atau pelanggaran dan perusakan lingkungan lainnya. Tapi, acara di luar gakkum pun Menteri Siti kerap memakainya. Mulai kegiatan penanaman mangrove hingga pelepasliaran satwa. Rasa-rasanya ini bukan faktor kebetulan. Pasti ada pesan yang ingin disampaikan.

Filsuf Ernst Cassirer menyebut manusia sebagai animal symbolicum atau makhluk simbolik. Ia menggunakan hal-hal simbolik atau mengandung simbol-simbol. Tentu simbol yang memiliki makna. Dengan kemampuan berpikirnya yang rasional, manusia mampu menggunakan simbol sebagai wujud nyata kemampuan manusia dalam berbahasa.

Jika merujuk pendapat Filsuf Bahasa Charles Sanders Pierce, seragam gakkum termasuk bentuk simbol nonverbal yang merupakan bagian dari tanda, selain ikon dan indeks. Kira-kira, pesan (message) yang ingin disampaikan Komunikator adalah berantas penjahat lingkungan hidup dan kehutanan. Seperti teks di seragam itu: FIGHT AGAINST X-CRIME.

Simbol nonverbal yang ditulis dengan huruf besar dan berwarna merah putih ini untuk memperteguh pesan verbal dari Sang Menteri. Supaya anak buahnya punya integritas, profesional, dan tegas dalam penegakan hukum. Tugas ini dilaksanakan oleh Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) adalah salah satu unit eselon Il yang memiliki peran sangat strategis dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, yaitu penegakan hukum administrasi.

Permasalahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sangat besar. Soal pencemaran, kebakaran hutan, perambahan hutan dan Iahan, serta perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Akhir-akhir ini juga banyak terjadi bencana alam di Indonesia seperti longsor dan banjir. Semua ini terjadi akibat kegiatan manusia yang tidak bertanggung jawab dan/atau tidak memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan dengan baik. Untuk mengatasi permasalahan yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan manusia, maka diperlukan upaya penegakan hukum.

Pesan melalui simbol nonverbal berupa seragam gakkum tampaknya ditangkap dengan baik. Ditjen yang dipimpin Dr. Rasio Ridho Sani ini kemudian meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memetakan potensi permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan. Di antara permasalahan terbesar adalah kebakaran hutan dan lahan (26 %), pencemaran lingkungan (20%), dan perambahan (16%).

Berbagai inovasi penguatan penegakan hukum pun dilakukan. Antara lain membuat Center of Intelligence berbasiskan teknologi, penggunaan Artificial Intelligence dan Big Data System, penggunaan Digital Biological Forensic untuk pembuktian, pembangunan Sistem Informasi Terpadu Penegakan Hukum di Pusat dan di 5 Kantor UPT–Balai Wilayah.

Selain itu, melakukan penyitaan aset untuk percepatan eksekusi kasus-kasus perdata dan/atau pemenuhan sanksi administrasi pembayaran denda (UU Cipta Kerja dan PP 24/2021), Gijzeling (Paksa Badan) terhadap subjek hukum yang tidak memenuhi perintah sanksi administratif pembayaran denda sebagai pelaksanaan Pasal 110 B UUCK Jo. PP 24 Tahun 2021, membuat kelembagaan Penegakan Hukum Terpadu untuk kebakaran hutan dan lahan, penyiapan K-Nine untuk penguatan patrol pengamanan tumbuhan satwa liar dilindungi di Check Point, penyidikan secara bersama oleh multiaparat penegak hukum (Polisi, PPNS Gakkum, PPNS K/L, TNI), mengoptimalkan multi rezim hukum, dan melakukan penyidikan terhadap multiaktor kejahatan.

Capaian kinerja penegakan hukum KLHK 2015-2021 juga relatif sangat baik. Di bidang perdata, misalnya. KLHK melakukan 31 gugatan. Yang inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap ada 14. Nilai ganti rugi pemulihan LHK Rp20,7 triliun. Ini nilai sangat besar. Namun, tantangan yang dihadapi adalah masih kecilnya tingkat eksekusi. Soal eksekusi ini bolanya ada di Pengadilan dan Mahkamah Agung. Karena itu, dalam refleksi akhir tahun 2021, Dirjen Gakkum Rasio Rido Sani mengatakan ingin menjadi Tim yang bisa mempercepat proses eksekusi ini bersama Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan.

Sedangkan di kasus pidana LHK ada 1.156 kasus yang dibawa ke pengadian, operasi pembalakan liar 671 kasus, operasi perambahan 653 kasus, serta operasi perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dilindungi 417 kasus. KLHK bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian/Lembaga terkait, dan Pemda. Ini dilakukan supaya bisa memperkuat kapasitas penegakan hukum. Tidak semata-meta mengandalkan Tim penegak hukum dari KLHK.

Capaian positif ini tidak terlepas dari sisi kelembagaan. Ditjen Gakkum yang dibentuk pada Mei 2015 ini menjadi satu-satunya kementerian yang mengurus sumber daya alam. Punya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Namanya jelas. Pekerjaannya fokus. Ini menunjukkan komitmen Menteri LHK Siti Nurbaya yang menyiapkan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan sangat serius. KLHK bisa melakukan penegakan hukum secara intensif karena punya unit spesialis. Tidak mengurus yang lain. Hanya mengurus penegakan hukum.

Menteri Siti yang mengenakan seragam gakkum dalam berbagai kesempatan ini seolah ingin mengingatkan kepada penegak hukum dari lembaga peradilan lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan para hakim untuk bersama-sama menegakkan hukum di bidang lingkungan dan kehutanan dan membantu proses eksekusi. Supaya lingkungan hidup yang sehat dan hutan lestari dapat diwujudkan dan sumber daya alam yang ada bisa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebagaimana termaktub di Pasal 33 ayat 3-4 UUD 1945 yang berbunyi:

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ini ada usulan dari para pakar. Untuk efektivitas penegakan hukum dan rendahnya tingkat eksekusi, mereka menyarankan perlu ada distribusi dan kolaborasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dengan menjadikan KLHK sebagai leading sector. Bahkan, ada pula yang menggulirkan gagasan perlunya peradilan lingkungan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Semua ide itu tentu bagus saja jika menjadikan Konstitusi sebagai pijakan, melibatkan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem penegakan hukum, dan menciptakan rasa keadilan.

Jadi, tulisan FIGHT AGAINST X-CRIME warna merah putih di dada kiri dan bendera Merah Putih di lengan kanan atas pada seragam gakkum yang seringkali dikenakan Menteri Siti juga seolah menegaskan bahwa para aparat penegak hukum harus berani dan tidak pandang bulu dalam menegakkan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan kehutanan. Demi kejayaan MERAH PUTIH dan rakyat Indonesia!

Presiden Jokowi dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 6 Februari 2020 juga mengatakan, ’’Yang namanya penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas. Baik itu administratif, baik itu perdata, baik itu pidana, lakukan tegas siapapun pemiliknya. Tahun-tahun kemarin sudah banyak yang terkena penegakan hukum, sehingga kita harapkan menimbulkan efek jera baik itu perusahaan maupun perorangan.’’ (*)

]]>
Seni Memahami Teks Deforestasi http://locita.co/berita/analisa/seni-memahami-teks-deforestasi Tue, 09 Nov 2021 12:57:16 +0000 http://locita.co/?p=18116 ’’…Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi…’’

Kalimat di atas adalah penggalan dari tweet Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Potongan tweet ini beredar luas di media sosial. Dibumbui narasi-narasi minor dari LSM lingkungan dan kelompok oposisi. Tak ayal, sebagian netizen mem-bully sang Menteri dan menjadi trending topic di Twitter. Mereka menyebut Menteri Siti pro-pembangunan dan mengabaikan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan.

Dalam memahami atau menafsirkan teks memang butuh kompetensi dan kesabaran dalam meneliti teks demi teks. Tidak terlalu cepat membuat kesimpulan hanya dengan melihat potongan teks. Maka, kita harus setia pada teks asli. Melihat secara keseluruhan teks. Bukan penggalan-penggalan. Harus meletakkannya dalam satu kesatuan wacana. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Kita juga harus melihat konteksnya, supaya jarak pemahaman penulis teks dengan pembaca/penafsir teks tidak terlalu jauh.

Kalau kita cek di Twitternya, @SitiNurbayaLHK, penggalan tweet yang menghebohkan itu diawali dengan kalimat, ’’FoLU net carbon sink 2030 jangan diartikan sebagai zero deforestation. Ini perlu dipahami semua pihak bagi kepentingan Nasional. Melalui agenda FoLU net carbon sink, Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan (di antaranya berkaitan dengan deforestasi) pada tahun 2030. Bahkan pada tahun tersebut dan seterusnya bisa menjadi negatif, atau terjadi penyerapan/penyimpanan karbon sektor kehutanan.’’

Setelah itu baru dilanjutkan dengan tweet yang berbunyi, ’’Oleh karena itu pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi. Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi. Kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah-kaidah berkelanjutan di samping tentu saja harus berkeadilan.’’

Teks dan Konteks
Memahami teks tidak bisa terlepas dari konteks. Mengapa Menteri Siti menyatakan bahwa FoLU net carbon sink 2030 jangan diartikan sebagai zero deforestation (nol penebangan pohon)? Sebelum menjawab itu, perlu diketahui apa itu FoLU net carbon sink. Istilah ini terdiri atas dua kata. Pertama, Forestry and Other Land Use/FoLU atau kehutanan dan penggunaan lahan lainnya. Kedua, Net carbon sink artinya penyerapan karbon bersih. Istilah ini dikeluarkan setelah berbagai upaya yang dilakukan Menteri Siti pada 6-7 tahun terakhir. Maka FoLU Net Carbon Sink secara sederhana adalah emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada 2030 nanti mampu diserap bersih, tidak memberi pengaruh lagi pada pelepasan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Menteri Siti menolak FoLU net carbon sink diartikan sebagai zero deforestation tentu tidak bisa terlepas dari konteks. Beliau pasti mencermati realitas sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Indonesia. Itu semua sudah dijelaskan di Twitternya @SitiNurbayaLHK dan platform media sosial lainnya seperti Instagram @siti.nurbayabakar dan Facebook Siti Nurbaya Bakar.

Menteri Lingkungan Inggris Lord Zac Goldsmith pun sudah mencabut tweetnya dan mengganti dengan tweet baru. Tidak ada lagi ’’to end deforestation by 2030’’ (mengakhiri deforestasi pada 2030) dan diganti sesuai narasi pledges: ’’to halt and reverse forest loss and land degradation by 2020’’ (untuk menghentikan dan membalikkan hilangnya hutan dan degradasi lahan pada 2030).

Tata kelola hutan di Indonesia sudah menanggung beban sangat berat. Kawasan hutan lindung sudah banyak dirambah. Bahkan, sudah ribuan orang bertempat tinggal dalam kawasan hutan. Punya sertifikat pula. Kondisi lingkungan juga sangat amat berat. Hutan sudah terlanjur dibebani izin. Dikuasai korporasi besar. Berpuluh tahun kontrak izinnya berlaku. Pemerintah sekarang tidak bisa asal cabut, karena pemerintah sebagai simpul semua kepentingan tidak boleh bersikap semena-mena.

Maka, menurut Menteri Siti, penggunaan terminologi deforestasi tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia. Karena di negara Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan kondisi di Indonesia.

’’Jadi kita harus hati-hati, karena di situ ada persoalan cara hidup, gaya hidup termasuk misalnya tentang definisi rumah huni menurut masyarakat Indonesia dengan halaman rumah dan sebagainya yang berbeda dengan konsep rumah huni menurut kondisi di Eropa, Afrika, dan lainnya. Jadi harus ada compatibility dalam hal metodologi bila akan dilakukan penilaian. Oleh karenanya pada konteks seperti ini jangan bicara sumir dan harus lebih detil. Bila perlu harus sangat rinci,’’ begitu bunyi cuitan Menteri Siti.

Menteri Siti kemudian memberikan gambaran tentang tingkat kemajuan pembangunan suatu negara. Beberapa negara maju sudah selesai membangun sejak 1979-an. Selebihnya mereka tinggal menikmati hasil pembangunan. Artinya sampai dengan sekarang sudah lebih dari 70 tahun untuk masuk ke tahun 2050 saat mereka sebut net zero emission. Terus bagaimana Indonesia? Apakah betul kita sudah berada di puncak pembangunan nasional?

Memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya. Misalnya di Kalimantan dan Sumatera, banyak jalan yang terputus karena harus melewati kawasan hutan. Sementara ada lebih dari 34 ribu desa berada di kawasan hutan dan sekitarnya.

Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi?

Bagaimana pula dengan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, listrik, dan komunikasi sebagaimana warga negara lainnya? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya.

Dalam konteks inilah Menteri Siti memposting bahwa ’’…pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.’’ Namun, dalam kelanjutan tweetnya, Menteri Siti menegaskan bahwa ’’Kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah-kaidah berkelanjutan di samping tentu saja harus berkeadilan.’’

Jadi jelas bahwa meski melakukan pembangunan besar-besaran bukan berarti dilakukan dengan serampangan. Setiap pembangunan harus memperhatikan keseimbangan. Pembangunan harus mempertimbangkan aspek lingkungan. Setiap Kementerian dalam membangun apapun harus memperhatikan lingkungan dan dampaknya.

Seni Memahami
Sebenarnya mudah memahami tweet Menteri Siti. Karena di dalam teks ini sudah jelas dan pembaca teks hidup di zaman yang sama dengan pembuat teks. Terjadi pada saat sekarang. Tidak berada dalam rentang waktu lama dengan pembuat teks. Bahasa yang dipakai pun sama, yaitu soal pengendalian perubahan iklim yang kini menjadi gramatika dunia. Kita sudah sama-sama akrab dengan istilah climate change, global warming, climate justice, deforestation, net zero emission dan sebagainya.

Kalau kita memahami tweet Menteri Siti melalui pendekatan interpretasi psikologis atau dunia mental pembuat teksnya, maka akan semakin terang benderang lagi. Filsuf hermeneutika romantik Friedrich Schleiermacher mengatakan bahwa yang dimaksud interpretasi psikologis ini bukan emosional, tetapi lebih kepada epistemis. Lebih kepada apa yang dipikirkan dan masuk pada isi pikiran pembuat teks. Bagaimana kalau pembaca teks menjadi dan mengalami pikiran-pikiran pembuat teks. Tujuannya bukan untuk merasakan, melainkan memaparkan isi pikiran pembuat teks yaitu Menteri Siti Nurbaya.

Dari tweet jelas sekali bahwa Menteri Siti berkomitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan pada 2030, ingin mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanahkan di dalam Kontitusi dan menjaga kepentingan nasional, serta mengelola kekayaan alam Indonesia termasuk hutan menurut kaidah-kaidah berkelanjutan dan berkeadilan.

Untuk memperkaya perspektif seperti apa sosok dan kinerja Menteri Siti, kita juga bisa melihat teks-teks sebelum dan sesudah tweet yang disampaikan saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow pada (2/11/2021). Teks yang saya maksud di sini bukan hanya teks berupa tulisan, namun juga perilaku, hukum, agama, seni, budaya, semuanya. Jadi semua itu teks, karena tidak ada sesuatu di luar teks.

Teks itu adalah berupa kerja nyata Menteri Siti dan jajarannya di dalam menekan angka deforestasi dan penurunan emisi dalam kurun waktu 6-7 tahun terakhir. Di tahun 2020, angka deforestasi turun drastis hanya tinggal 115,2 ribu ha. Angka deforestasi di tahun ini, menjadi angka deforestasi terendah dalam 20 tahun terakhir. Indonesia juga berhasil menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 82 persen di tahun 2020. Padahal, dunia sedang mengalami cuaca ekstrem. Cuaca ekstrem terjadi di Amerika, Kanada, dan lainnya. Mereka harus mengalami karhutla.

Capaian positif ini bukan klaim sepihak. Secara saintifik bisa dilihat melalui data satelit. Data ini tidak bisa diajak bohong. Bahkan penurunan laju deforestasi terendah dalam 20 tahun terakhir telah diverifikasi oleh tim verifikator internasional.

Laju penurunan deforestasi terendah selama dua dekade terakhir di Indonesia juga diapresiasi oleh Utusan Khusus Iklim Presiden AS, John Kerry, melalui penayangan rekaman video resminya pada acara Festival Iklim yang diselenggarakan oleh KLHK (18/10/2021).

Mantan Menlu AS itu memuji kepemimpinan Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bahwa deforestasi antara 2019 dan 2020 merupakan deforestasi terendah dalam 20 tahun terakhir. Greenomics juga menjelaskan data satelit yang diterbitkan oleh Copernicus Atmosphere Monitoring Service (CAMS) Uni Eropa dapat digunakan sebagai salah satu acuan untuk melihat penurunan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, yang menjadi bagian dari pidato Presiden Jokowi di COP26.

Pada 2020, dengan menggunakan data satelit CAMS, Amerika dan Australia merupakan bagian dari negara-negara dengan luas karhutla terbesar di dunia. Mereka berada dalam daftar negara-negara peng-emisi terbesar dari karhutla. Indonesia tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Sedangkan pada 2021 ini, data CAMS menyebutkan Amerika, Kanada, sebagian negara-negara Eropa dan Rusia adalah penyumbang emisi global karhutla terbesar. Kali ini Indonesia tidak berada dalam daftar itu.
Sepanjang 2020-2021, di Indonesia juga tidak terjadi bencana asap yang substansial. Wajar bila CAMS tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara-negara penyumbang karhutla terbesar di dunia selama 2020-2021.

Perusak Lingkungan?
Perbaikan lingkungan hidup dan kehutanan bukan sekadar retorika. Menteri Siti telah membuat berbagai kebijakan untuk perlindungan lingkungan. Misalnya moratorium hutan primer dan gambut seluas 66 juta ha, penataan regulasi, pengendalian dan pemulihan lahan gambut lebih kurang 3,4 juta ha. Pemerintah juga telah melakukan optimasi lahan tidak produktif, penegakan hukum, restorasi, rehabilitasi hutan untuk pengayaan tanaman dan peningkatan serapan karbon.

Sejak 2019 Presiden Jokowi telah meningkatkan penanaman kembali 10 kali lipat dan pengelolaan hutan lestari.
Menteri Siti juga telah melakukan pengendalian hutan tanaman pada sekitar 14 juta hutan tanaman. Pengendalian itu di antaranya menggunakan metode reduce impact logging serta pengelolaan perhutanan sosial untuk petani kecil. Sampai saat ini, lebih kurang 4,8 juta ha telah didistribusikan akses kepada masyarakat dan diproyeksikan sampai dengan selesai akan mencapai 12,7 juta ha.

Dari teks-teks konkret aksi perbaikan lingkungan ini apakah kemudian kita akan menyebut Siti Nurbaya sebagai menteri perusak hutan hanya gara-gara postingannya di media sosial yang sudah dipotong-potong itu? Rasanya sangat jauh dari itu. Justru sebaliknya, Beliau ingin menyelamatkan lingkungan dan hutan Indonesia demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Memahami tweet Menteri Siti sebenarnya mudah. Syaratnya, ’’Mohon dibaca secara utuh dalam satu rangkaian penjelasan, jangan sepotong, sehingga konteksnya menjadi tepat.’’ (*)

]]>
Praktik Sosial Pasca Kenormalan Baru: Donasi Bodong, Tarung Jalanan, dan Aksi Seleb Berbikini http://locita.co/esai/praktik-sosial-pasca-kenormalan-baru-donasi-bodong-tarung-jalanan-dan-aksi-seleb-berbikini Mon, 16 Aug 2021 09:28:12 +0000 http://locita.co/?p=18106 Dalam waktu sepekan lebih belakangan ini, warga +62 dihebohkan dengan tiga kejadian viral di jagad maya yang cukup menarik banyak perhatian, yaitu donasi bodong 2 triliun, pesta tarung jalanan, dan aksi protes seleb berbikini di trotoar. Hal menariknya adalah bagaimana motif dan cara para pelaku yang nampaknya ingin menguak suatu kebenaran dengan pembenarannya masing-masing. Apa mungkin ini adalah bagian dari dampak pasca masa kenormalan baru? Perubahan sosial masyarakat kian mantap menyampingkan stigma dan kenormalan pada umumnya.

Mempertontonkan kekonyolan ke hadapan publik dengan sengaja dan terencana, tentunya bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan dan diterima oleh kebanyakan orang. Pasalnya tindakan tersebut dapat berujung ke sanksi sosial, dan tentunya menjadi perkara hukum yang menyusahkan. Tidak banyak orang yang nekad melakukannya jika bukan tanpa keberanian dan alasan yang kuat.

Kejadian viral itupun tampak seperti hal yang lumrah sebagai praktik sosial pasca masa kenormalan baru, yang merefleksi dan merespon keadaan pandemi. Masa kenormalan baru telah berlalu, berbagai persoalan terlewatkan. Mulai dari perdebatan kebijakan dan definisi kenormalan baru, ketimpangan norma sosial masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan, hingga kasus korupsi bantuan sosial yang seketika memperkeruh situasi dan membuat kecarut-marutan di tengah masyarakat terhadap keadaan pandemi.

Kenormalan baru telah digaungkan dan diartikan sebagai suatu keadaan normal yang baru. Walaupun secara harfiah diambil dari terjemahan, “New Normal”, yang mana itu istilah dalam bisnis dan ekonomi dengan merujuk pada kondisi usai krisis keuangan dan resesi global 2007-2012 silam. Namun kini istilah itu kembali digunakan, kenormalan baru, berarti hal yang sebelumnya dianggap tidak normal atau tidak lazim, bisa menjadi umum dilakukan. Karena itu sejumlah perubahan terjadi, yang juga mungkin termasuk menjadi lazim bagi masyarakat untuk melakukan donasi bodong, pesta tarung jalanan, hingga aksi berbikini di trotoar.

Ketiga kejadian tersebut dapat disebut sebagai bentuk praktik sosial karena adanya habitus yang terbentuk dalam waktu tertentu. Dalam pandangan seorang Sosiolog, Pierre Bordieu, mengatakan bahwa individu bertindak dalam kehidupannya sehari-hari dipengaruhi oleh struktur atau aturan yang ada dalam masyarakat. Namun individu dalam tindakannya bukan seperti boneka yang bergerak sesuai dengan aturan yang menggerakkan. Sebaliknya, individu dalam tindakannya bukan bertindak sesuka hatinya tanpa diatur oleh rambu-rambu yang ada dalam hal ini adalah aturan atau budaya.

Dalam hal ini para pelaku pun secara sengaja dan terencana melakukan tindakannya, sehingga segala konsekuensi jelas harus dapat diterima dan dipersiapkan dengan mempertaruhkan dirinya sendiri. Tentunya tindakan itu dilakukan bukan tanpa alasan yang kuat. Jika dilihat jauh lebih dalam pandangan subjektif, ketiganya memiliki kesamaan refleksi dan respon yang dapat dipandang sebagai kritik sosial dalam konteks kenormalan baru. Walupun itu tidak dapat dibenarkan, tetapi juga memiliki kebenaran dan pembenarannya sendiri.

Upaya kritik yang paling jelas dilakukan adalah aksi protes seleb yang berbikini di trotoar sambil membawa sebuah papan bertuliskan, “saya stres karena PPKM diperpanjang”. ‘Kegilaan’ itu dianggapnya sebagai hal yang lumrah dengan menggunakan sumberdaya seksualitas personal untuk memanifestasi budaya dalam ranahnya. Jika hanya dengan cara itu kritik dapat dilakukan, maka mungkin itulah kebenaran dan pembenaran yang mencerminkan bahwa ranah personalnya sedang mengalami situasi yang sulit dan cukup ekstrim. Namun tentunya jgua tidak serta-merta dapat diterima secara umum kecuali hanya pada golongannya saja.

Dalam kasus lain, pesta tarung jalanan, berpandangan bahwa perlu adanya upaya alternative-kolektif untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam situasi sulit saat ini, kendati itu melakukan pertarungan dan pertaruhan dengan peraturan yang tentunya berlaku dalam ranahnya. Tarung jalan juga dianggap sebagai gagasan untuk mengatasi ketidakteraturan kriminalitas jalanan, seperti pembegalan dan sebagainya, yang dianggap itu ‘tidak lebih baik’ daripada tarung jalanan. Hal itu menunjukan bahwa ketidaklaziman juga bisa menjadi umum dilakukan jika terdapat keteraturan yang disepakati bersama.
Sementara itu pada kasus donasi bodong 2 triliun secara khusus menjadi yang paling menarik banyak perhatian publik. Pasalnya donasi itu dimaksudkan untuk bantuan COVID-19, yang notabene pada saat ini banyak orang yang terdampak oleh pandemi dan menanti-nantikan adanya bantuan. Sebenarnya donasi adalah hal yang biasa di Indonesia, dengan begitu banyaknya informasi kedermawanan seseorang, lembaga/yayasan, ataupun korporat yang diekspos sebagai bentuk kepedulian sosialnya.

Donasi bodong 2 triliun ini dilakukan dengan cara yang cukup ekstrim. Secara terbuka pelaku melakukan pembohongan publik, memberikan donasi dengan mendatangi pihak kepolisian setempat. Nahasnya, ketika ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hasilnya ternyata nihil. Uang tersebut tidak ada. Sungguh aneh bin ajaib.

Menurut PPATK keanehan kasus ini jelas dilihat dari jumlah uang yang didonasikan cukup besar sementara profil sosok yang memberikan donasi terbilang misterius. Ditambahkan juga bahwa pelaku tidak masuk dalam catatan orang terkaya di Indonesia. Jadi bagaimana bisa orang tersebut dapat memberikan donasi sebanyak itu sementara kekayaannya tidak masuk dalam catatan.

Dari pandangan awam secara positif penulis melihat adanya niat baik dari pelaku karena ingin berdonasi, tetapi tentunya tindakan pembohongan publik itu jelas bukanlah hal yang pantas, apalagi dengan atas nama donasi bantuan untuk masyarakat. Di balik kejadian ini tentunya ada motif yang tersembunyi. Pasalnya bagaimana mungkin seseorang serta-merta dapat mencelupkan diri bahkan keluarganya masuk dalam sebuah perkara publik? Asumsi awam penulis memandang ini semacam kamuflase kritik sosial gaya kenormalan baru yang memiliki perencanaan dengan sangat baik.

Melihat ketiga kejadian ini kita perlu memperhatikan bagaimana habitus individu atau pelaku dalam melakukan pembatinan nilai-nilai sosial budaya yang beragam dan adanya rasa permainan (feel for the game), sehingga melahirkan bermacam gerakan yang disesuaikan dengan permainan yang sedang atau ingin dilakukan. Artinya bisa saja para pelaku beranggapan bahwa keberadaaanya saat ini adalah bagian dari sebuah permainan dari hasil internalisasi struktur dunia sosialnya atau struktur sosial yang dibatinkan sendiri selama ini. Perpaduan pengaruh internal ataupun eksternal individu juga menjadi pertimbangan lain yang tentunya membuat segala kemungkinan dapat terjadi dengan ketersediannya sebuah arena khusus, ruang publik maya.
**

]]>
Aksi Heroik Relawan PMI Entaskan Penyebaran Covid-19 Pasca Bencana http://locita.co/esai/aksi-heroik-relawan-pmi-entaskan-penyebaran-covid-19-pasca-bencana Fri, 13 Aug 2021 09:11:29 +0000 http://locita.co/?p=18090 Hampir kurang lebih satu bulan terakhir, kita kembali dihadapakan dengan situasi genting sekaligus menyedihkan. Bagai rakyat jelata yang dipaksa melawan penjajah saat merampas kemerdekaan, namun bedanya saat ini kemerdekaan itu harus diperjuangkan dengan melawan virus yang tidak nampak namun dapat mematikan.

Kondisi ini menjadi semakin parah di sejumlah wilayah. Bak kata pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga pulak”, peribahasa ini terasa sangat mewakili perasaan warga Kota Palu yang masih dalam kondisi berkabung pasca dirundung bencana alam gempa, tsunami, dan liquifaksi yang meluluh lantahkan Kota dengan julukan tiga dimensi ini. Namun demikian, masih ada pihak-pihak yang masih dan terus berjuang, yaitu relawan PMI. Mereka kembali harus melaksanakan aksi kemanusiaan yakni mencegah penyebaran virus Covid-19 yang sudah banyak merenggut nyawa manusia.

Pada situasi bencana, suara sirene itu cukup jelas mengevakuasi korban-korban. Kali ini tidak berbeda, setiap menit dan hampir disejumlah ruas jalan protokol arah rumah sakit umum maupun jalan kecil di kota ini, diramaikan dengan suara sirene ambulans, serta gantungan kain putih tanda berkabung sangat mudah ditemui disejumlah rumah warga. Meski bukan kali pertama, namun dari lubuk hati yang paling dalam, tersimpan kepanikan, rasa was-was dan khawatir akan potensi terjangkitnya covid,

“Kepanikan itu karena apa, karena penyampaian tentang pola penanganan covid belum tersampaikan dengan baik, bagaimana karakter penyakit covid itu, itu tidak terjelaskan ke masyarakat, nah karena itu penanganan kaitannya dengan pandemik yang paling efektif yaitu dengan berbasis masyarakat,” ungkap Ketua PMI Kota Palu, Syamsul Saifuddin yang ditemui disela-sela aktifitasnya.

Ia menambahkan jika hanya mengandalkan pemerintah tidak akan cukup, penanganan berbasis masyarakat harus lebih ditingkatkan, bagaimana teknik isoman, dan sebagainya, dan hal itu dilakukan lewat promosi kesehatan ke tempat keramaian yang menjadi pusat perhatian masyarakat.

Uniknya, meski lahir dari berbagai latar belakang, mahasiswa, wiraswasta, pegawai di instansi pemerintah hingga pejabat yang berperan sebagai pengurus PMI, kemudian menjadi satu atas nama relawan, ya relawan Palang Merah Indonesia Kota Palu, jiwa kemanusiaan yang sangat kental melekat ditubuh, yang memanggil kembali jiwa mereka dalam misi kemanusiaan.

Misi menyelamatkan bumi dan manusia dari penyebaran virus covid-19 akhir-akhir ini semakin merebak, berdampak pada pemutusan pekerjaan sepihak hingga kehilangan sanak saudara, sehinggga jiwa dan raga korps ini pun dipertaruhkan demi keselamatan nyawa masyarakat, tanpa mengenal lelah, para relawan melakukan berbagai aksi pencegahan mulai dari edukasi, imbauan, penyemprotan desinfektan, pembuatan masker, hingga paket bantuan berupa bahan desinfektan mandiri.

Ditengah kesibukannya sebagai mahasiswa akhir yang tidak jarang dituntut dengan perbaikan skripsi dan asistensi, Fikri mahasiswa fakultas kehutanan merasa sangat terpanggil dengan terbentuknya kembali tim penyemprotan desinfektan, “saya sadar saya siapa, ibaratnya pahlawan, saya harus terima resiko ketika tiba-tiba ada yang minta bantuan dan saya harus berubah menjadi hebat untuk menolong, apapun keadaannya, meski kenyataannya saya hanya manusia biasa, tapi demi kemanusiaan saya pertaruhkan sejenak kepentinganku,” ungkapnya.

Tidak berbeda dengan pegawai di instansi pemerintah yang satu ini, beban berat kerjaan di kantor, tidak mengurangi semangatnya untuk kembali memikul beratnya alat penyemprotan yang berisi cairan desinfektan, dengan berjalan kaki memasuki kawasan pemukiman sempit yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat, hingga rumah warga yang sedang melakukan isolasi mandiri, “pake masker, pokoknya apd lengkap terus ditambah memikul alat penyemprotan, sambil berjalan kaki masuk kerumah warga atau gang sempit, kadang badan sudah basah dengan keringat ditambah basah dengan cairan desinfektan, rasanya bangga bisa membantu, tidak semua orang punya kesempatan yang sama, makanya kenapa saya semangat sekali meskipun kadang cape pulang dari kantor,” cerita Ival ditengah kelelahan usai melakukan penyemprotan.

Kekurangan dan keterbatasan tentunya tidak luput dari perjalanan panjang usaha PMI Kota Palu pada masa pandemi ini, menyebar proposal, membuka donasi bagi perusahaan yang bersedia berkontribusi dalam penanganan covid, dengan menjunjung tinggi semangat gotong royong, penyediaan bahan dasar desinfektan untuk kantor pelayanan dan rumah-rumah warga yang terpapar, hingga pemenuhan operasional saat pelaksanaan penyemprotan.

Tidak sedikit dari mereka yang turut membantu. dukungan tersebut membuat semangat relawan PMI terus meningkat, karena selain suplai bahan desinfektan, serta ketersediaan alat pelindung diri, relawan juga mengharap dukungan moril dari berbagai pihak, yang secara langsung turut meningkatkan imunitas tubuh, dan secara otomatis menghilangkan raut kelelahan diwajah mereka. Semangat dan senyum yang selalu mereka tebar mensyaratkan bahwa pandemi covid ini bisa berakhir dan Kota Palu menjadi semakin kuat setelah teruji rasa kemanusiaannya pasca bencana 28 September 2018. Sesuai semangat yang digencarkan saat ini yaitu mosijagai dalam bahasa Kaili yang berarti saling jaga.

]]>
Coto Garasi dan Semayam Rindu http://locita.co/esai/coto-garasi-dan-semayam-rindu Mon, 21 Dec 2020 22:48:45 +0000 http://locita.co/?p=18039 Hari yang cerah di sebuah gang kecil kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Letaknya yang strategis di kota Jakarta menjadikannya sebagai tempat wajib perjumpaan para sejawat perantau Sulawesi Selatan. Rumah Garasi namanya, yang dalam interaksinya terdapat beberapa perantau yang memilih bekerja dan anak muda yang ingin melanjutkan jenjang kuliahnya (Pascasarjana kata orang-orang).

Bila berkunjung ke rumah garasi, maka orang pertama yang terjumpai adalah Bona. Kok bisa? Ya, Karena biasanya keaktifan penghuni rumah dimulai siang jelang sore hari di sebabkan pandemi tak berujung. Nah, orang yang terlebih dahulu bersiaga menyambut hari adalah Bona. Ya, Bona! dengan segelas kopi dan sepuntung rokok di jemarinya, hanya kurang pentungan dan pakaian dinas saja, maka sempurnalah dia seperti Alm. H. Bokir yang sedang bertugas menjaga teritorinya di film-film lawas beliau.

Siang jelang sore, keaktifan rumah berjalan. Tak hanya ada Bona melainkan beberapa penghuni rumah telah beraktivitas dalam rumah sebut, saja Kak Lia dan Kak Abbas. Tepat pukul 15.00, seorang mahasiswa Pascasarjana UI dengan perawakan rupawan yang katanya anak pejabat di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan datang ke rumah garasi, Mahasiswa itu bernama Bill. Kedatangan Bill disambut oleh Bona dan beberapa penghuni.

“Dari kampusko?”

“Tidak, darika kos. Mauka kuliah online lagi disini,” jawab Bill. Kebiasaan Bill yang sudah menjadi rutinitasnya saat datang.

“Dasar Mahasiswa, nyarinya yang gratisan,” menyela Kak Lia dengan tersenyum memandang gelagat Bill.

Kak Lia memandang sejenak lalu bertanya ke Bill, “biasako makan coto? Gimana pandanganmu tentang coto? Kalau di Jakarta warung mana biasa kau tempati?”

“Biasa dong kak, orang Sulawesi tidak makan coto seperti anak yang merindukan Ibunya” pungkas Bill. “Dalam betul perumpamaanmu, mantap lagi kau hari ini adinda” teriak Kak Abbas dengan suaranya yang keras sambil tertawa.

Lanjut Bill, “kalau saya sudah pasti kuahnya kak ditambah ketupat, pokoknya asal sudah lagi makan coto, sempurna lagi hariku.”

“Asik sekali, penikmat coto juga ternyata. Terus, di sini Jakarta adakah warung coto yang recommended menurutmu?” kak Lia mengingatkan pertanyaan sebelumnya.

“Banyak ji warung coto di Jakarta kak, dengan ciri khas masing-masing. Tapi kalau saya, biasanya di area Jakarta pusatka makan coto. Tapi begitumi, belum ada yang benar-benar sama cita rasanya dengan yang ada di Makassar, jangankan menyamai, untuk mendekatinya pun belum ada.

Selain itu, harganya juga boss, mencekik, khususnya Mahasiswa. Sampai kagetka pas pertama kali beli coto disini, untung dalam situasi lapar bercampur hasrat menggebu, jadi saya belilah. Andai tidak, pastinya kuurungkan hasratku”ungkap Bill dengan keseriusannya menjelaskan bercampur ungkapan keluh kesah demi sebuah hasrat makan coto.

Kak Lia tersenyum mendengarkan penjelasan Bill.

Kembali Kak Lia menyambar Bill dengan pertanyaan, “Pernahko makan coto buatan Abbas?”

“Tidak”

“Aduh, saya yakin akan tergiurko” kata Kak Lia. “ehmm, goreng terus (ungkapan kekinian)” menyela Kak Abbas dari dalam kamar dengan handphone di tangan.

Bill teriak dari ruang tamu, “wihh, canggih juga kita kak, penasaranku mau coba rasa coto ta’,”

“Cocok, datang mako besok, mau bikin coto lagi Abbas,” kata Kak Lia saat mengajak Bill untuk datang besok.

Kak Abbas membenarkan perkataan Kak Lia, “Iyo, datangko besok. Jadi besok itu Soft Opening Warung coto rintisanku. Namanya warung Coto Garasi Tebet.”

Bill dengan jargon andalannya, “Canggih memang ini kakandaku, rupa-rupanya sedang merintis diri jadi pengusaha.”

“Jelas”

“tapi, yakinki enak ji coto ta’?”Tanya Bill seolah memberi sindiran.

“Sialan” Kak Abbas tertawa mendengar sindiran Bill.

“Bisanya itu kau ragukan Abbas. Datangko besok jam 4, karena jam 4 mulai openingnya.” Sela Kak Lia.

“Gratis ji toh, kak”

“Dasar, nyarinya yang gratisan” celah Kak Lia menggelengkan kepala. Bill dengan kegesitannya menjawab, “Begitu memang kak kalau Mahasiswa apalagi situasi dompet yang kurang amunisi, makin gesit lah kita menyelamatkan kampung tengah.”

Sontak Kak Lia dan Kak Abbas tertawa.

Percakapan Usai, Bill pun menyelesaikan kuliah daringnya lalu pulang.

*****

Keesokan harinya, rumah yang biasanya digunakan untuk interaksi sosial perantau sulsel disulap menjadi sebuah warung Coto yang bernama Coto Garasi Tebet. Tak ingin kehilangan momentum, Bill yang memendam rasa penasarannya usai disampaikan kenikmatan coto Kak Abbas datang. Kedatangan Bill disambut oleh para tamu undangan opening yang telah ramai.

Bill mendatangi Kak Abbas yang bertempur dengan ritual ramuan cotonya di dapur berkata, “Manami coto ta’, kak. Mau sekalima makan coto ini, ku bela-belakanmi tidak makan dari kos hanya untuk persiapan makan coto ta’, kak.”

“Kau bela-belakan tidak makan demi semangkuk coto. Luar biasa kau ini adinda. Oke, tunggu nah” Celetuk kak Abbas mendengar perkataan Bill.

Bill duduk di tempat yang telah disediakan menanti hidangan semangkok cotonya. Tidak lama berselang semangkok itu pun datang.

“Akhirnya adami cotoku, makan coto lagi kita ini hari” ungkap Bill.

“Makanmi cepat, mumpung masih panas” menyela Kak Lia yang baru turun dari lantai 2.

Bill yang lahap menikmati cotonya bertanya, “bisakah tambah kuah sama ketupat, kak?” Dengan lugas kak Abbas menjawab, “Boleh dinda, tapi kuah saja ya. Kalau ketupat, memang khusus untuk 2 buah saja. Karena teknis penjualannya semangkuk coto akan di gratiskan 2 buah ketupat dengan harga yang akan ditetapkan.” Jawab Kak Abbas.

“Berapa harga yang akan kita jualkan setiap mangkuknya + 2 buah ketupat?”

Kak Abbas kembali menjawab pertanyaan Bill, “harganya itu Rp. 30.000/Mangkuk sudah sepaket dengan ketupatnya.”

“Wihh, canggih juga itu kakanda” budaya ungkapan Bill penuh ekspresif. “Lebih murah dari beberapa warung Coto yang ada di Jakarta + bonus ketupat 2. Kalau di warung lainnya, harga coto lebih mahal, belum lagi tidak ada bonus ketupatnya” kata Bill yang telah menyelesaikan mangkuk keduanya.

Kak Lia, “Gimana rasa cotonya Abbas, Bill?”

“Nikmat, harus ku akui kak. Lama tidak menikmati hidangan Coto Makassar dengan kuahnya yang kental, rempah-rempah yang khas di lidah, serta dagingnya yang lembut, rasanya seperti makan coto di Makassar. Terakhir kali saya nikmati kuah seperti ini di warung coto sewaktu mudik ke Makassar setahun lalu. Cita rasanya persis warung coto itu. Dan ini yang terbaik di Jakarta. Saya pastikan itu!

“Kenapa kak? karena lama sekalimi tidak kutemui cita rasa begini dan kini ku dapatkan yang ku mau. Semangkuk coto yang membuatku seakan berjumpa kampung halaman.” Ungkapan Bill yang tampak tulus seolah ingin menikmati semangkuk lagi.

“Bagus kayaknya buat cotoki lagi besok, kak!”

Kak Lia, Kak Abbas, dan Bona tertawa mendengar ucapan Bill.

“Ini hanya untuk soft opening, setelah opening ini usai, rencananya mulai minggu depan Coto Garasi Tebet akan mulai melayani konsumen di tempat ini setiap weekend (Sabtu-Minggu). Tetapi, Jika ada konsumen yang ingin memesan dan di antarkan (Delivery), Coto Garasi Tebet melayani tiap hari. Untuk sementara waktu sabar dulu ya, Bill.” Celetuk Kak Abbas sekaligus menjelaskan pelayanan Coto Garasi Tebet.

*****

Dua hari selanjutnya, Bill kembali datang. Dengan harapan kembali menikmati coto. Hidangan khas yang membuat rindunya tentang kampung halaman tersalurkan sepenuhnya saat dia menikmati semangkuk coto buatan Kak Abbas, walau dipastikan kesabaran akan berteduh sejenak dalam benaknya sampai di penghujung hari (weekend).

]]>
Penyulut Aksi Massa Era Pandemi, di Indonesia dan Nigeria http://locita.co/esai/penyulut-aksi-massa-era-pandemi-di-indonesia-dan-nigeria Mon, 09 Nov 2020 08:59:58 +0000 http://locita.co/?p=17997 Penyebab Demonstrasi di Indonesia masa pandemi

Pada masa pandemi Covid-19, masyarakat global dihimbau oleh WHO untuk melakukan kegiatan dari rumah. Dikarenakan penyebaran penyakit Covid-19 ini sangatlah mudah untuk menular kepada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, oleh karena itu pemerintah Indonesia dipaksa untuk membuat regulasi yang bisa meminimalisir keramaian. Lahirlah sejumlah kebijakan seperti, menutup sekolah/kampus, menutup bioskop, hingga menutup tempat ibadah.

Namun himbauan yang diberikan oleh WHO dan pemerintah setempat, akhirnya mulai buyar ketika pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang – Undang Omnibus Law (UU Omnibus Law) pada Senin 5 Oktober 2020. Pemerintah dan DPR berhasil membuat masyarakat untuk terpicu melakukan demonstrasi pada masa pandemi. Salah satu capaian yang luar biasa dari DPR dan pemerintah. Sebab sebelumnya seringkali masyarakat dibuat tercerai-berai dengan segala drama politik identitasnya, namun sekarang masyarakat berhasil dipersatukan oleh DPR dan pemerintah untuk melakukan aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law. DPR dan pemerintah berhasil membuat diri mereka menjadi common enemy dari masyarakat.

Kehebatan anggota DPR memang sudah teruji dalam mengesahkan undang-undang pada masa pandemi, terbukti mereka berhasil mengesahkan Rancangan Undang Undang Minerba dengan sangat senyap, lalu mereka mencoba trik yang sama dengan mengesahkan UU Omnibus Law. Akan tetapi masyarakat kali ini bisa mencium hal yang tidak benar dari disahkannya UU Omnibus Law. Mulai dari isu pesangon yang tidak lagi sebanyak sebelumnya, tenaga kerja asing yang dipermudah ijinnya untuk masuk kerja di Indonesia, menjadi pegawai kontrak seumur hidup, serta permasalahan draft dari UU Omnibus Law sendiri yang kerap berubah – ubah.

Di masa pandemi seperti ini seharusnya aparat bisa bersikap lebih netral, akan tetapi sepertinya aparat cenderung lebih berpihak kepada pemerintah. Terlihat di dalam akun media sosialnya @TMCPOLDAMETRO menghimbau agar jangan tertipu dengan hoax mengenai UU Omnibus Law serta ikut mengklarifikasi hoax tersebut. Ini sudah jelas diluar wewenang institusi Polri, belum lagi dalam wawancaranya di kompas tv Karopenmas Divhumas Polri, Brigjend Awi Setiyono terlihat kebingungan ketika ditanyakan mengenai draft UU Omnibus Law mana yang mereka gunakan untuk menyatakan pernyataan mereka yang ditersangkakan adalah hoax. Wawancara kompas tv ini menunjukkan bahwa referensi/panduan yang digunakan polisi untuk menangkap mereka yang ditersangka-kan dasarnya tidak jelas, dan cenderung melakukan Abuse of power.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Menteri Kominfo Johnny G Plate, dalam wawancaranya di mata Najwa, Johnny mengatakan “kalau versi pemerintah bilang itu hoax, ya pasti hoax, kenapa membantah lagi” seakan-akan pernyataan pemerintah/menteri layaknya sabda nabi terhadap ummatnya yang tidak pernah salah. Pernyataan Menteri Kominfo membuat kita teringat dengan kutipan seorang filsuf, yakni Rocky Gerung yang pernah menyatakan bahwa, “Pembuat hoax terbaik adalah penguasa, karena mereka memiliki seluruh peralatan untuk berbohong. Intelijen dia punya, data statistik punya, media punya. Orang marah, tapi itulah faktanya” jadi ketika pemerintah bisa menyatakan mana hoax dan mana yang benar, merekapun bisa memanipulasi fakta.

Selain itu Polisi juga melakukan penangkapan terhadap beberapa anggota yang tergabung di dalam KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) mereka ditangkap dengan alasan menyebarkan kebencian dan menghasut massa agar melakukan unjuk rasa. Sehingga melahirkan presepsi, seakan – akan pemerintah anti-kritik, dan cenderung bisa dengan leluasa untuk menangkapi mereka yang berseberangan pandangan politik dengan pemerintah dan seringkali menggunakan pasal karet UU ITE Menurut kepolisian anggota KAMI ditahan dengan pasal 45 a ayat (2) Undang – Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Penyebab Demonstrasi di Nigeria pada masa pandemi

Selain di Indonesia, terdapat juga aksi demonstrasi di berbagai wilayah di dunia, salah satunya di negara kawasan Afrika yakni Nigeria. Nigeria yang per tanggal 25 Oktober 2020 mempunyai 61.992 kasus Covid-19, juga sedang mengalami aksi demonstrasi besar–besaran. Masyarakat Nigeria menolak satuan polisi yang dikenal dengan SARS (Special Anti-Robbery Squad). SARS dianggap meresahkan masyarakat Nigeria merasa SARS seringkali menggunakan abuse of power terhadap masyarakat dan bisa sewenang – wenang menangkap masyarakat. SARS dituduh melakukan pelecehan, pemerasan, penyiksaan, dan pembunuhan.Pemicu aksi demonstrasi ini adalah karena adanya warga Nigeria yang tertembak oleh SARS. Meskipun pada tanggal 11Oktober 2020 Presiden Buhari telah membubarkan SARS, Namun pemerintah langsung membuat Special Weapons and Tactics (SWAT).

Dalam mengamankan massa demonstrasi, polisi juga seringkali menangkap tanpa sesuai prosedur, hal inilah yang kemudian coba diperjuangkan oleh demonstran, agar diciptakannya investigator indipenden, evaluasi dan peradilan untuk mantan anggota SARS yang telah melanggar HAM, dan juga menuntut reformasi kepolisian. Demonstran sudah mulai tidak terkendali, mereka mulai menjarah gudang – gudang makanan di pusat kota Jos. Gudang – gudang tersebut digunakan untuk menyimpan persediaan makanan selama karantina wilayah yang diberlakukan di masa pandemi Covid-19.

Aksi demonstrasi baik yang terjadi di Indonesia dan Nigeria, berjalan dengan banyaknya aksi vandalisme, di Jakarta ada halte yang dibakar, begitupula di Nigeria ada gudang makanan yang dijarah, lalu dibakar. Hal ini membuktikan bahwa, himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah pada masa pandemi ini tidak berjalan dengan efektif. Dikarenakan di saat yang sama baik pemerintah Indonesia dan juga Nigeria sama – sama melakukan blunder, dimana di Indonesia pemerintah lebih memilih untuk mengesahkan UU Omnibus Law dibanding memilih untuk berfokus pada penanggulangan pandemi Covid-19 serta di Nigeria yang tidak segera mereformasi kepolisiannya. Ini membuktikan bahwa konsep common enemy berhasil menyatukan masyarakat untuk bersatu melakukan demonstrasi kepada pemerintahannya. Seandainya konsep common enemy bisa kita terapkan juga terhadap Covid-19 dengan maksimal, pasti penyebaran pandemi Covid-19 bisa lebih dikontrol oleh pemerintah.

]]>
Menyoal PSBB “Jilid 2” DKI Jakarta http://locita.co/esai/menyoal-psbb-jilid-2-dki-jakarta Tue, 15 Sep 2020 06:57:51 +0000 http://locita.co/?p=17939 Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mulai hari senin 14 September 2020, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 pasca PSBB transisi yang diterapkan sebelumnya, PSBB kali ini selengkapnya tertuang dalam PERGUB Nomor 88 Tahun 2020. Alas dasar PSBB jilid 2 adalah terjadi lonjakan signifikan kasus baru covid-19 di Jakarta. Keputusan ini tak pelak menimbulkan beragam kontroversi, mulai dari isu “oposisi” pemerintah pusat terhadap pemda DKI sampai soal keputusan yang dianggap tidak terkoordinasi dengan pemerintah pusat sehingga terkesan tergesa-gesa.

Namun apapun soalnya, bagi saya kontroversi ini tidak terlepas dari penanganan kita yang setengah-setengah dengan mengharapkan hasil yang maksimal. Sedari awal penanganan Covid-19 tidak dapat dilakukan secara simultan, artinya penangananya bersamaan antara kesehatan dan ekonomi. Harus ada prioritas penanganan, kita mau fokus kemana. Dan bagi saya fokus kita seharusnya diarahkan ke pananggulangan kesehatan.

Penanggulangan kesehatan seharusnya menjadi leading sector atau prioritas, sederhananya ekonomi tidak dapat bertumbuh jikalau banyak warga Negara yang harus meregang nyawa karena Pandemi Covid-19. Mengutip apa yang dikatakan Dalai Lama “Berharap yang terbaik, bersiap hadapi yang terburuk”, harapan terbaik kita adalah pandemic covid-19 segera berakhir dengan ditemukannya vaksin dan ketaatan warga terhadap protocol kesahatan, bersiap hadapi yang terburuk artinya ekonomi kita akan terjerambab ke jurang resesi. Kalau demikian, konsekuensi logisnya adalah kita harus menghadapi kenyataan bahwa di kuartal III pertumbuhan ekonomi kita akan minus. Resesi kian nyata, diproyeksikan kuartal III mendatang pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 0 persen sampai minus 2 persen. Untuk keseluruhan di tahun 2020 pertumbuhan ekonomi diproyeksi kisaran -1,1 persen hingga +0,2 persen.

Polemik PSBB jilid 2 DKI Jakarta adalah satu rangkaian yang tak terpisahkan dari keseriusan kita menghadapi pandemi yang setengah-setengah. Padahal, kalau dari awal kita tetapkan penanggulangan kesehatan menjadi fokus utama, sekarang kita dapat sedikit bernafas lega sembari menunggu vaksin yang menurut informasi berseliweran diakhir tahun 2020 atau awal tahun 2021 akan terealisasi. Kondisi ini bisa tercermin pada jumlah tes Covid-19 yang masih tergolong rendah, apalagi jika dibandingkan dengan Negara-negara tetangga kita, sebut saja Malaysia dan singapura, dari beberapa data yang sudah rilis bahwa kapasitas testing covid kita masih sekitar 0,07 orang per 1000 penduduk per hari, Malaysia 0,3 orang per 1000 penduduk per hari begitupun filipina. Apalagi jika dibandingkan dengan singapura yang mencapai 1 orang per 1000 orang per hari.

Apapun kondisinya,  polemik berkepanjangan tentang keputusan PSBB jilid 2 DKI Jakarta jangan lagi diperdebatkan terus-menerus, seharusnya dapat dimaknai sebagai jalan percepatan penanggulangan covid-19. Walupun demikian, koordinasi antar seluruh pihak harus dilakukan, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. Sebab penanganan dan penanggulangan covid-19 tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Gotong-royong, bahu-membahu antar sesama anak bangsa menjadi kuncinya. Penanggulangan dan penanganan covid-19 kita jauhkan dari soalan tetekbengek, remeh-temeh urusan politik, kontestasi dan semacamnya. Keseriusan kita dibutuhkan, segera tingkatkan kapasitas testing sebab cara utama penanganan pandemi, kita mengetahui seberapa banyak orang yang terjangkit, selebihnya adalah perbanyak alat kesehatan (APD, ventilator, reagen PCR dan lain-lain) serta dimaksimalkan pendistribusian sampai ke pelosok-pelosok negeri, selanjutnya pastikan “stimulus” bagi masyarakat miskin yang terdampak akibat pandemi ini. Akhirnya, semoga bangsa kita segera keluar dari beragam masalah akibat wabah pandemi covid-19.

]]>
Menjadi Calon Kepala Daerah di Masa Pandemi http://locita.co/esai/menjadi-calon-kepala-daerah-di-masa-pandemi Tue, 25 Aug 2020 07:10:43 +0000 http://locita.co/?p=17912 Saya mencoba membayangkan diri saya adalah seorang calon kepala daerah yang akan segera berkontes di pemilihan serentak pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.

Sebagai calon yang baru dan belum memiliki pengalaman maupun belum sempat kalah/menang dalam sebuah pemilihan, dengan kerendahan hati saya berusaha mempelajari apa yang dilakukan oleh calon-calon yang bertarung pada pemilhan-pemilihan sebelumnya.

Ya tentu saja, tiap ada pemilihan saya begitu antusias untuk mengamati mereka semua. Mulai dari tingkat pemilihan walikota, gubernur maupun pemilihan anggota wakil rakyat yang dilaksanakan tahun sebelumnya bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakilnya.

Bukan hanya mengamati bagaimana upaya dan strategi yang dibangun pasangan calon (paslon) beserta tim pemenangan. Hal menarik untuk menjadi sorotan juga tertuju pada pendukung setia. Rupanya yang membuat satu pemilihan menjadi menarik ialah para pendukungnya. Tidak hanya para calon yang berjuang, di bawah sana ada individu maupun kelompok yang juga menceburkan dirinya ke dalam kubangan politik—secara sukarela.

Berdasar dengan penilaiannya sendiri maupun dengan opini yang membentuk pandangannya dari masyarakat maupun di media sosial, seseorang rela berdiri tegak di barisan terdepan agar calonnya bisa memenangkan pemilihan ini.

Tentu yang lebih menarik lagi adalah ketika para pendukung ini saling beradu argumen memperlihatkan keunggulan masing-masing calonnya di media sosial masing-masing. Kefanatikan ini tidak terlepas dari peran serta paslon yang berambisi sehingga membentuk pengkotak-kotakan masyarakat ketimbang mengkita-kitakan, lebih cenderung memperlihatkan semangat perbedaan dibanding persaudaraan, tentu saja.

Jauh sebelum media sosial media menyita hari-hari kita. Di musim-musim kampanye panggung-panggung politik berdiri di satu tempat ke tempat lainnya. Yang dekat merapat, yang jauh mendekat. Begitu kira-kira istilahnya. Jujur saja, untuk mengumpulkan massa dalam jumlah besar bukanlah hal yang mudah. Ada uang bensin yang rela di keluarkan oleh paslon untuk memobilisasi massa demi mengubah Lapangan Karebosi menjadi lautan manusia, misalnya. Ataupun dengan kreatif mengadakan festival gerak jalan santai dengan iming-iming hadiah besar.

Jika bukan karena itu (baca: uang) tidak ada yang mau datang menghabiskan waktu ditambah berpanas-panasan mendengar janji-janji palsu, maksud saya janji-janji paslon. Tentu hal itu sah-sah saja, toh itu bukan bagian dari politik uang? Hanya sebagai uang jalan, istilahnya.

Berbicara tentang jani-janji. Kembali membayangkan diri saya berdiri di atas sebuah panggung besar yang dihadiri oleh pembesar partai koalisi yang mengusung saya. Saya akan berbicara lantang, membakar hadirin, riuh oleh teriakan ‘yang tidak jelas’. Seperti biasa saya hanya meng ‘copy-paste’ janji-janji paslon yang telah saya lihat sebelum-sebelumnya. Saya akan merebut simpati, menyentuh aspek yang dianggap penting oleh masyarakat, seperti janji pendidikan gratis, kesehatan, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya: kesejahteraan.

Tidak cukup dengan janji-janji, anggap saja itu sebagai formalitas belakang. Tentu pikiran sesat ini hanya membebek dari cara berfikir paslon lain dan lantas juga diikuti oleh pemilih. Sebagai calon kepala daerah saya mesti mendekati lingkaran sosial masyarakat. Sebagai umat beragama tentu saya akan mendekat ke lingkaran tersebut, apalagi agama yang saya anut merupakan mayoritas di sini, ladang suara besar. Tidak peduli dengan ancaman ketidak keharmonisan yang sewaktu-waktu bisa meledak. Menjadi bagian dari “kita” itu harus. Sebab kadang persamaan kekitaan melahirkan solidaritas.

Setelah itu saya akan mendekati minoritas, bahwa mayoritas akan selalu melindungi yang minoritas. Tidak lupa lingkaran kekerabatan saya masuki. Kekerabatan suku. Ini juga sangat potensial untuk meraup banyak suara. Kadangkala juga memanfaat kekuasaan yang dipegang.

Tak cukup dengan taktik sosial semacam itu. perlu ada gerakan bawah tanah, yah mungkin sekali sudah sangat lumrah di masyarakat kita. Masyarakat juga mengamini cara-cara seperti itu. Ketika rakyat kecewa dengan kinerja kepala daerahnya dan melupakan janji-janjinya, itu urusan lain. Nanti kita bicarakan di pemilihan selanjutnya. Toh masyarakat juga lebih bersimpati terhadap calon yang memberinya sesuatu daripada yang tidak sama sekali. Masyarakat menilai apa yang didapatkan dari calon-calon ini, ketimbang menunggu yang baru sebatas janji—tidak pasti.

Di tengah pandemik covid-19 ini, mungkinkah semua yang saya rencanakan ini akan berjalan sebagaimana mestinya? Mungkinkah cara-cara kemarin masih bisa diterapkan di keadaan sekarang? Mengingat beberapa hal serba dibatasi dan terbatas. Tidak bisa mengumpulkan massa secara kerumunan, salah satunya. Semuanya harus berdasarkan dengan protokol kesehatan. Tapi setidaknya pembatasan ini bisa mengamankan biaya bensin, sewa gedung, sewa panggung dan artis-artisnya.

Bagaimana dengan janji-janji kampanye? Haruskah mengalami perubahan dan menyesuaikan dengan kondisi sekarang? Atau mungkin saja pandemik ini malah memudahkan untuk meraup banyak suara. Mengingat ada beberap sektor yang bisa dijadikan jualan, tentu persoalan ekonomi dan kesehatan hal utama.


Tulisan ini sama sekali tidak mengandung unsur sinisme, mungkin. Toh ini realita yang terjadi, dari tahun ke tahun. Percuma kita melakukan pemilihan terus menerus jika hanya melahirkan hal yang sama secara berulang-ulang. Jika seperti itu, bagaimana bisa melahirkan seorang pemimpin? Jika kita sendiri sebagai rakyat mengamini kelemahan-kelemahan para calon pemimpin.

Seperti hari ini, pemimpin-pemimpin kita sedang diuji habisan-habisan diperhadapkan dengan krisis di berbagai sektor yang diakibatkan oleh pandemik covid-19 dan bencana alam lainnya. Pandemi ini mengingatkan bahwa kompetensi adalah hal yang harus dimiliki seorang pemimpin, bukan sekadar citra, meminjam ungkapan Okky Madasari. Ternyata selain karena kemauan juga harus dibarengi dengan kemampuan untuk menjadi seorang pemimpin. Kita tidak ingin memili(h)ki pemimpin seperti itu bukan? Menjadi mau saja tidak cukup. Apalagi untuk sekadar membayangkan. Saya kemudian berhenti membayangkan.

Seandainya kamu calonnya, apa janji-janjimu?

Wallahu a’lam bishawab.

]]>
Fetisisme, Diskursus Kekuasaan dan Kebijakan Pendidikan Tinggi http://locita.co/esai/fetisisme-diskursus-kekuasaan-dan-kebijakan-pendidikan-tinggi Tue, 25 Aug 2020 07:00:32 +0000 http://locita.co/?p=17904 Mungkin banyak yang berpikir (atau sekedar memekik dalam hati) terhadap segenap peristiwa yang mengundang gelombang protes di ruas-ruas jalan raya terkhusus dari kalangan mahasiswa di tengah polemik pandemi Covid-19 bahwa apa yang mereka lakukan semata hanya untuk ugal-ugalan dan tidak komprehensif, semata-mata hanya menciptakan kemacetan di jalan dan mengganggu ketertiban berlalu lintas serta di luar koridor kebermanfaatan.

Secara sekilas, kita bisa saja berasumsi demikian apatahlagi konstruksi sosial kekinian memberi efek domino pada bangunan paradigma kita dalam memandang suatu perkara. Kecenderungan melihat sebuah fenomena dengan mengedepankan perasaan emosi yang mendalam tanpa melalui proses klarifikasi atas fenomena yang terjadi atau lebih tepatnya memiliki cukup pengetahuan terhadap fenomena tersebut menjadi capaian tersendiri dari hadirnya Post-Truth.

Mengurai sedikit fenomena maraknya gelombang aksi protes dari kalangan mahasiswa pada scope wilayah Makassar khususnya selama pandemi ini, terdapat beberapa ihwal yang patut dievaluasi atau sekedar direfleksikan. Seiring pagelaran aksi demonstrasi, fokus bahasan atau isu sentral bertumpuh pada variabel masalah yang hampir sama di masing-masing kampus; kebijakan uang kuliah di masa pandemi Covid-19.

Metode dan strategi dirumuskan sebagai upaya menekan angka korban yang terpapar, berikut upaya preventif ataupun pemulihan kembali beberapa sektor yang drop secara drastis. Serangkaian upaya tersebut kiranya patut diapresiasi. Melandainya kurva angka reproduksi dari Covid-19 merupakan harapan bersama. Terlepas dari itu, bukan berarti langkah dan upaya yang ditempuh oleh pemerintah harus pula terlepas dari pengamatan dan analisa publik khususnya dalam hal pengambilan keputusan yang terejawantahkan ke dalam bentuk kebijakan.

Menyitir Koestler, Shore dan Wright (1997:5), bahwa kebijakan seperti “the ghost in machine”, sebuah kekuatan yang meniupkan kehidupan dan tujuan ke dalam mesin pemerintahan dan menghidupkan tangan yang sudah mati dari suatu birokrasi. Kendati kebijakan lahir di tengah konteks gejolak Covid-19, tak ada yang dapat memastikan bahwa relasi kuasa baik melalui pikiran maupun tubuh tidak terlibat (Kajian Kekuasaan Foucault) terlebih lagi pada perkara kebijakan di sektor pendidikan tinggi.

Dari Relasi Kuasa, Hegemoni hingga Resistensi

Pada kasus ini, yang menjadi lokus tersendiri adalah polemik yang ramai dalam diskursus mahasiswa, yakni kebijakan uang kuliah di masa pandemi. Dalam polemik kebijakan, relasi kuasa membelah diri menjadi dua bentuk yakni bentuk relasi kuasa dengan pikiran dan tubuh. Sugiharto (dalam Antomo, 2013: 40) menyebutkan bahwa bentuk relasi Michel Foucault merupakan landasan berpikir atau kognitif masyarakat pada suatu zaman. Artinya, masyarakat pada zaman tertentu diatur, dikontrol, didominasi, distigmatisasi oleh banyak kekuasaan yang nantinya akan membuat landasan berpikir masyarakat mengikuti pembuat kuasa dalam waktu dan tempat tertentu.

Sementara itu, tubuh merupakan salah satu media untuk mengoperasikan kekuasaan. Sesuai dengan teori kuasa atas tubuh milik Foucault, terdapat dua varian kuasa atas tubuh dalam suatu kebijakan, adalah tubuh sosial dan tubuh individu. Keduanya berbentuk manipulasi, kontrol dan objektivikasi terhadap tubuh yang disebarkan melalui varian politik ruang, kapitalisme, panoptikon dan peraturan.

Baik pikiran maupun tubuh, keduanya menjadi media pengoperasian kekuasaan yang mewujud ke dalam bentuk kebijakan dan keduanya pun terus dilanggengkan dan dielaborasi hingga membentuk sebuah hegemoni. Antonio Gramsci sebagai pencetus hegemoni memberikan pendefinisian khusus terkait hakekat hegemoni, yakni suatu kekuasaan maupun dominasi dari nilai kehidupan yang ada di masyarakat yang mendoktrin kelompok masyarakat lainnya agar mengikuti apa yang diinginkan oleh kelompok tersebut.

Ide atau aktivitas yang pada dasarnya irasional dalam sebuah kebijakan akan tetapi terus direproduksi melalui dukungan relasi kuasa dan hegemoni sehingga tampil sebagai diskursus yang rasional bahkan membuat masyarakat beratensi tinggi terhadap kebijakan tersebut. Secara eksplisit, kondisi inilah yang dinamakan sebagai fetisisme atas kebijakan yang ditopang kekuasaan. Kebijakan dan kekuasaan mampu memaksa masyarakat sebagai objek utama untuk percaya tanpa unsur keraguan. Kecenderungan demikian sebagai bentuk penguasaan pikiran dan tubuh masyarakat tanpa disadari.

Namun terdapat pula kelompok masyarakat yang mencoba menentang (counter) hegemoni yang hadir pada sebuah kebijakan. Seperti halnya kebijakan pendidikan tinggi dalam hal ini kebijakan tentang keringanan uang kuliah di masa pandemi. Melalui kacamata masyarakat awam, tentu keringanan uang kuliah ini seharusnya disambut baik namun justru sebaliknya terjadi. Kebijakan ini disambut dengan serangkaian aksi protes dari kalangan mahasiswa khususnya di salah satu PTKIN di Makassar.

Kebijakan terkait keringanan yang dikeluarkan oleh pimpinan universitas dinilai masih sangat kurang oleh mahasiswa berdasarkan hasil riset yang dilakukan. Meskipun gelombang protes berhasil mengubah yang awalnya 10% menjadi 20%, akan tetapi keputusan demikian masih tidak mengakomodir item yang dibayarkan oleh mahasiswa dan cenderung ditetapkan secara sepihak. Keringanan 20% diperuntukkan bagi seluruh mahasiswa pada PTKIN tersebut tanpa mempertimbangkan angkatan dan jumlah SKS yang diambil mahasiswa.

Bagi pimpinan universitas, keputusan tersebut telah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Kondisi demikian menggambarkan pola relasi kuasa dan hegemoni bekerja secara jelas dalam arena kekuasaan. Relasi kuasa dalam bentuk pikiran dan tubuh dipraktekkan melalui peningkatan jumlah dari 10% ke 20% sehingga mahasiswa yang memandangnya secara tidak kritis akan terpengaruh dan masuk dalam kerangka hegemoni melalui seperangkat analogi “daripada 10% mending 20% atau lebih baik ada daripada tidak ada sama sekali”. Sampai di sini, hegemoni kekuasaan dalam kebijakan nampak berhasil. Akan tetapi, mahasiswa yang masih memutuskan untuk menolak keputusan tersebut dengan kritis dan analitis justru melakoni apa yang dibahasakan oleh Foucault, ‘where there is power, there is resistance’ dan menunjukkan resistensinya terhadap kekuasaan dalam sebuah kebijakan. Aksi demonstrasi merupakan salah satu bentuk resistensi mahasiswa terhadap kekuasaan dan sekaligus menolak untuk dikontrol karena bagi mereka, saat diri dikendalikan oleh sistem maka saat itu pula lah kita kehilangan diri.

]]>
Kasus Gilang “Bungkus”: Agar Tidak Mudah Terkecoh dengan Dalih Penelitian http://locita.co/esai/kasus-gilang-bungkus-agar-tidak-mudah-terkecoh-dengan-dalih-penelitian Wed, 05 Aug 2020 12:01:23 +0000 http://locita.co/?p=17895 Selama hampir seminggu, saya bolak balik ke kantor Human Subject Committee (HSC) di kampus saya – Southern Illinois University Carbondale—untuk memastikan pengambilan data riset  saya yang melibatkan responden manusia sesuai dengan protokol. Salah satu poin protokol yang dimaksud adalah pelecehan seksual. Setidaknya dua kali saya harus merevisi berkas-berkas penelitian sebelum disetujui dan boleh disebarkan untuk pengambilan data.

HSC bertujuan untuk memastikan bahwa responden tidak dirugikan dalam pengambilan data. Mereka akan mereview setiap berkas dan instruksi. Jika bukan dalam bahasa Inggris, maka harus diterjemahkan dengan penerjemahan yang divalidasi. Karena beberapa artikel penelitian saya berbahasa Indonesia, maka berkas saya harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh orang Indonesia dan harus ditanda tangani.

Penelitian yang melibatkan manusia  sangat ketat. Peneliti harus menyiapkan lembar ‘consent’ yaitu lembar izin persetujuan untuk responden. Jika pemberitahuan di awal dikhawatirkan mempengaruhi hasil penelitian maka peneliti dapat melakukan ‘deception’. Dengan catatan, responden harus diberitahu di akhir survei atau pengambilan data. Dan peneliti harus mengkonfirmasi persetujuan atau tidak setelah diberitahu. Jika tidak setuju maka responden berhak untuk tidak memberitakan datanya.

Apa yang terjadi pada kasus Gilang ‘bungkus’ adalah karena responden tidak mengetahui hak-hak mereka. Dengan dalih penelitian, artikel, makalah atau sekadar tugas kampus, pelaku bisa dengan mudah mengelabui korban. Alasan-alasan tersebut bisa menjadi legitimasi pelaku dapat melakukan pelecehan terhadap korban.

Ada berapa banyak yang menjadi korban karena ketidaktahuan mereka terhadap ‘consent’? Jawabannya banyak. Seorang teman baik saya turut membagikan pengalamannya yang nyaris menjadi korban pelecehan seks dengan dalih penelitian.

Kemunculan teman-teman lain yang turut bersuara jika ada kasus pelecehan seksual adalah fenomena gunung es. Saya sangat meyakini bahwa masih sangat banyak yang mengalami pengalaman serupa namun tidak cukup punya  keberanian untuk bersuara. Maka jika ada satu orang yang berani bersaksi, yang lain biasanya akan muncul satu per satu memberi kesaksian. Seringnya dimulai di sosial media. Saya meyakini masih banyak yang memilih bungkam, terlepas dari apapun alasannya.

Yang menarik –untuk tidak mengatakannya celaka—adalah para korban, seperti korban Gilang ini adalah anak SMA, mahasiswa baru, dan bahkan mahasiswa semester tiga ke atas. Singkatnya, mereka adalah orang-orang terdidik. Orang-orang terdidik, katakanlah itu mahasiswa, seharusnya sudah cukup matang untuk berpikir seberapa pantas sebuah percobaan dilakukan. Bersyukurlah bahwa masih ada juga yang tetap waras dan menjaga nalar sehingga selamat. Sayangnya, ada begitu banyak yang terjebak dan selanjutnya menjadi korban.

Tidak sekadar menjadi korban, pengalaman itu bisa menjadi trauma psikologis. Suatu hal yang membutuhkan waktu yang lama untuk menyembuhkannya. Tentu seberapa cepatnya sembuh akan tergantung lagi pada tingkat keburukan pengalaman mereka.

Gilang hanyalah satu contoh. Ada banyak di luar sana –yang bisa jadi bukan hanya mahasiswa tetapi juga dosen—yang sering mengatasnamakan riset untuk mengelabui korban. Terkuaknya kasus Gilang semoga melecut juga kasus-kasus serupa dengan kasus berbeda tetapi memiliki motif yang sama.

Maka pengetahuan tentang ‘consent’ atau lembar persetujuan sangat penting untuk diketahui bukan hanya sebagai responden tetapi juga sebagai peneliti. Sebagai responden, ia akan tahu hak-haknya. Hal-hal yang tidak seharusnya mereka tanyakan. Data-data yang boleh mereka bagikan atau tidak. Bahkan responden tahu bahwa ia punya untuk tidak memberi izin menggunakan datanya jika ia keberatan. Jika datanya tersebut dianggap dapat merugikan dirinya. Bahkan ketika repsonden merasa tidak nyaman saja dengan data yang hendak diberikan.

Salah satu kasus terbesar di Amerika Serikat adalah kasus rasisme yang memanfaatkan orang-orang kulit hitam untuk kepentingan penelitian tanpa sepengetahuan mereka. The Tuskegee Syphilis Experiment adalah kasus fenomenal yang memanfaatkan sekelompok masyarakat kulit hitam di Alabama, Amerika Serikat. Mereka tidak diberitahu tujuan studi tersebut. Dengan kata lain, peneliti menipu mereka dan ini adalah pelanggaran kode etik. Pelanggaran berat.

Beberapa tahun lalu, saya mengingat salah satu teman saya bercerita jika dia sering memanfaatkan tukang becak untuk dirontgen [rongseng] tanpa sepengetahuan mereka untuk kepentingan penelitian. Para tukang becak mau saja melakukannya dengan iming-iming 20 ribu rupiah. Angka yang tidak sepadan dengan harga kesehatan mereka. Radiasi bisa berbahaya bagi kesehatan mereka.

Sebaliknya peneliti juga harus tahu kewajiban-kewajibannya dan hak-hak respodennya. Bukan justru menyalahkan gunakan kepercayaan responden, terutama karena responden tidak tahu. Para responden harus dihormati hak-haknya.

Saya pikir para pengajar terutama dosen di perguruan tinggi sangat penting untuk menekankan bagian ini saat mereka mengajar. Sejauh pengalaman saya, ‘consent’ ini kurang mendapat perhatian baik peneliti apalagi sebagai responden di bangku-bangku kuliah.

Halo para dosen penelitian?

]]>